Berbagi Pengalaman Dot Com ( BPDC )

Home » » PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

Posted by Berbagi Pengalaman Dot Com

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

            by :dhanny 

           Pada kesempatan ini saya hanya ingin men-share saja mengenai prosedur pendaftaran BPJS via darat ( off line ) yang bersumber dari situs resmi BPJS. Walaupun sebelumnya saya pernah memposting tutorial Pendaftaran BPJS via internet atau online, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung mengenai pendaftaran secara manual atau datang langsung ke kantor BPJS dikarenakan terlalu banyak macam ataupun jenis pendaftarannya. Berikut ini adalah penjelasannya :
 
A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota       keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan     pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.   Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan  Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
       4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.    Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan.

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta

Kiranya cukup sekian dan  " Semoga Bermanfaat " .

source : http://bpjs-kesehatan.go.id


0 comments:

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar untuk mempererat tali silaturahmi. Terimakasih

Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

kontes seo pusdiklat pemendagri

ims logistics











Anda Ingin Berlangganan?

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

socialmarker

share
Berbagi Pengalaman Dot Com ( BPDC ). Powered by Blogger.