Berbagi Pengalaman Dot Com ( BPDC )

Home » , » E-KTP Sebenarnya Perlu Diperpanjang atau Tidak, Kok Ada Tanggal Kadaluarsanya?

E-KTP Sebenarnya Perlu Diperpanjang atau Tidak, Kok Ada Tanggal Kadaluarsanya?

Posted by Berbagi Pengalaman Dot Com

E-KTP Sebenarnya Perlu Diperpanjang atau Tidak, Kok Ada Tanggal Kadaluarsanya?

E-KTP Sebenarnya Perlu Diperpanjang atau Tidak, Kok Ada Tanggal Kadaluarsanya? Pertanyaan inilah yang seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP Anda hampir habis, expired, atau bahkan sudah habis tapi gak mau ribet untuk mengurusnya. Ada yang bilang, kata temen, E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang bilang, E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Saya jadi bingung nih yang benar yang mana, KTP saya harus diperpanjang atau tidak!
Sabar dulu ya sabar, orang sabar disayang Tuhan. Sudah lama rasanya saya tidak memposting tulisan di blog Berbagi Pengalaman Dot Com, dikarenakan saat ini saya sedang belajar Blog dan belajar SEO di Blog Cara Dhanny yang baru seumur jagung. Maklum saya newbie, jadi harus perlu banyak belajar. Tentunya saya kangen banget dengan sahabat BPDC. Bagaimana kabar semuanya, sehat semua kan?
Kembali ke topik. Pertanyaan tentang masa berlaku atau masa aktif E-KTP , tentunya tidak hanya terjadi pada Anda saja. Hal ini juga berlaku bagi saya, semua orang, seluruh kalangan, dan seluruh penduduk Indonesia pada khususnya. Ini adalah cerita pengalaman saya dengan salahsatu saudara yang menanyakan perpanjangan e-KTP dan berbagai pertanyaan seputar E-KTP. Akhirnya saya tergelitik untuk  mengumpulkan data dan informasi agar bisa menjawab pertanyaan itu dengan baik dan akurat. Untuk menjawab satu pertanyaan tersebut , saya awali dengan mengumpulkan 4 point dasar terlebih dahulu, dimana dari ke-empat point tersebut akhirnya saya bisa menjawab pertanyaan pamungkas di point ke-lima. Kurang lebih kronologi konsepnya seperti ini :
1.       Apa itu e-KTP ?
2.       Tujuan e-KTP itu apa sih?
3.       Apa bedanya e-KTP, KTP biasa dan KTP Nasional ?
4.       Emang jenis e-KTP itu ada berapa, kok ada yang pake tanggal kadaluarsa dan ada yang tidak?
5.       E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?
Yuk selengkapnya kita bahas satu persatu supaya Anda tidak penasaran lagi. Soalnya saya juga sudah tidak sabar untuk berbagi informasi ini.

Apa itu e-KTP ?

e-KTP singkatan dari Electronic-Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jadi apa yang dimaksud e-KTP adalah KTP yang dibuat secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi komputer berbasis database. Sehingga KTP model seperti ini sudah terkomputerisasi dengan baik alias global atau sudah link.

Apa Tujuan e-KTP?

Menurut Wikipedia, fungsi dan tujuan e-KTP adalah sebagai berikut :
1.       E-KTP sebagai tanda pengenal jati diri (Personal Identitas).
2.       Berlaku nasional, sehingga waktu membuka rekening di Bank, mengurus per-ijinan dan mengurus surat-surat penting lainnya Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal. Apabila ATM Anda kena blokir, silahkan baca disini.
3.       Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sehingga meminimalisir tindak kejahatan tentang pemalsuan data. Misal korupsi, teroris , PEMILU, kasus pencucian uang (money laundry) dan lain sebagainya.
4.       Keakuratan data penduduk, sehingga mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemerintah.

Apa Perbedaan Antara KTP lama, KTP Nasional, dan e-KTP ?

Berikut ini saya jelaskan perbedaan-nya melalui gambar saja, karena nantinya Anda akan bosan bila saya deskripsikan satu persatu. Sebab dengan melihat gambar saja, Anda sudah bisa memastikan KTP Anda termasuk jenis KTP yang mana.
Gambar KTP Lama (KTP Kabupaten, sejak 1978) :

KTP Lama












Gambar KTP Nasional (sejak 2004) :

KTP Nasional











Gambar KTP Elektronik (e-KTP) :

KTP Elektronik (e-KTP)











Mengapa e-KTP Ada yang Menggunakan Tanggal Kadaluarsa dan Ada yang tidak ?

Program e-KTP di Indonesia dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan. Kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Sedangkan penerapan e-KTP secara  nasional melalui dua tahap, yaitu tahun 2011 yang mencakup 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota, kemudian ditahun 2012 mencakup 3886 kecamatan dan 300 kabupaten/kota (sumber data : Wikipedia). Dari situlah kemudian terjadi perbedaan fisik e-KTP yang beredar di masyarakat. Yakni, untuk e-KTP pada tahap pertama, di kartu, tertera tanggal masa berlaku KTP/Masa Aktif KTP/ Masa Kadaluarsa. Sedangkan, untuk pembuatan e-KTP tahap kedua, ternyata ada perubahan (update tampilan), yaitu pada kartu tidak tertera tanggal kadaluarsa, sebagai gantinya tertera tulisan “Berlaku Hingga: Seumur Hidup”. Jadi intinya, e-KTP yang saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 macam, yang satu tertera tanggal kadaluarsa, dan yang satunya lagi tidak ada tanggal kadaluarsa (seumur hidup). Berikut ini penampakannya.
Gambar 1 : 

e-KTP yang ada tanggal kadaluarsa











Gambar 2 : 

e-KTP berlaku seumur hidup









 

E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?

Ini adalah pertanyaan pamungkas, dan pastinya pertanyaan yang jawabannya paling ditunggu-tunggu saudara saya dan juga Anda. Seperti yang dikutip Kompas.com (edisi Sabtu, 30 Januari 2016, 09.00 WIB, Penulis Wisnu Widiantoro) bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup! Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tidak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Karena itu, Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. Sebab, e-KTP yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku selama jenis KTP Anda adalah e-KTP. Mendagri juga berkata “Anda tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun”. Terkait hal tersebut Mendagri juga sudah memberikan surat edaran kepada pihak terkait dari mulai RT, RW, Kelurahan dan seterusnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7a, yang berbunyi: “ Warga Negara Indonesia masa berlaku (e-KTP) nya seumur hidup”. Menurut Qornelis (Kepala Seksi Teknologi Jaringan Komunikasi Data) menyebutkan bahwa masih terteranya tanggal kadaluarsa di sejumlah e-KTP milik masyarakat, terjadi karena masyarakat rata-rata melakukan rekam data e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012, sedangkan Undang-undang (UU) tersebut baru diterbitkan pada tahun 2013.

Kesimpulan

E-KTP masa berlakunya seumur hidup adalah benar, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.
Demikian ulasan saya dalam upaya menjawab pertanyaan saudara saya mengenai E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?  Mudah-mudahan berbagi pengalaman ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi Anda. Silahkan share artikel ini bila menurut Anda bermanfaat bagi yang lain.


30 comments:

  1. Muter Muter kayak uler di pager bunder

    To the point aja knapa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iye,, jadi capek bacanya. Artikel kebanyakan kata-kata tapi muter2 doang malah dibenci search engine Google, apalagi pembacanya.

      Delete
  2. Lama baca nya miiin sue muter2 .. Knapa gak langsung aja kbawah tuh ke inti nya ..

    ReplyDelete
  3. Kalo mau ganti e-KTP yang rusak, bisa langsung ke Kecamatan, gak?
    Apa harus ada surat pengantar dari RT/RW?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya prosedurnya hrs ke kantor kelurahan, dg membawa surat pengantar RT dan e-KTP yg rusaknya. Untuk berjaga2 silahkan bawa juga KK Anda.trmksh

      Delete
  4. Sy boleh tau E-KTP nya ciputat motor bekasi buat perpanjang STNK di ciputat bisa apa tidak ya? Trm kasih

    ReplyDelete
  5. kata siapa seumur hidup E-KTP saya, habis masa berlaku 1 januari 2017, saat mau ambil mau nari hasil Adsense Via Western Union lewat Pos saya ditolak katanya e-KTP saya masa berlaku uda habis dan harus perpanjang baru bisa memnuhi persyaratan untuk mengambil kiriman western union di pos... padahal saya uda bilang e-KTP ini sudah berlaku seumur hidup sesuai dgn peraturan Mendagri melalui selebaran yg ada di kantor2 kecamatan... tetap aja di tolak, kemarin mau ngurus SIM juga begitu tetap di tolak disuruh perpanjang KTP dulu...walah! puyeng

    ReplyDelete
  6. Ibu coba tanya ke ketua RT setempat,biasanya apabila masa aktif e-ktp hbs,maka e-ktp pengganti yg seumur hdup akan otomatis turun,dan biasanya dari kelurahan akan memberikannys pd setiap ketua rt utk membagikan pd warganya. Namun apabila memang msh blm turun, & e-ktp lama ditolak,Anda bisa melaporkannya ke lapor.go.id. sebelumnya trmksh mudah2an bs membantu

    ReplyDelete
  7. coba cek NIK di sini http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik

    ReplyDelete
  8. Pembahasanya ribet dan bertele tele.

    ReplyDelete
  9. E-KTP sy jg hbs masa berlakunya,dan agak ngelopek krn gesekan dompet.Kalau sy mau ganti ke E-KTP yg baru,tp sy ga bs pulang kampung berhubung sy kerja.Apa bs diwakilkan oleh keluarga sy yah?Trm ksh

    ReplyDelete
  10. Makasih om infonya, tadinya udah niat ke desa mau tanya perpanjang. gak jadi :)

    ReplyDelete
  11. Tetapi pihak kerja saya mau membuat pass bandara ditolak karena masa berlaku ktp saya 2016.bukan seumur hidup..sedangkan kita mau ngurus.pak rt setempat bilang tidak usah diperpanjang .tapi wktu buka tabungan bisa sie.kenapa di bikin pass id bandara tidak bisa yah? Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  12. E-KTP masa berlakunya seumur hidup adalah benar, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.
    TERNYATA SURAT EDARAN DARI KEMENTRIAN TENTANG MASA BERLAKU E-KTP TIDAK DIHARGAI PIHAK BANDARA, PERBANKAN, KANTOR BPJS, KEPOLISIAN DAN LAIN SEBAGAINYA

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener tuh...sy mau memperpanjang sim di polres bandung dgn ektp yg masa berlakunya habis jg ngga bisa harus bawa kk atau ganti dg ektp yg baru yg tdk ada masa berlaku nya.....ah..urusan gini dibikin jadi ribet...pantesan masyarakat jd males ngurus nya....padahal kita pembayar pajak yg rajin..tetep aja repot

      Delete
  13. berarti walau pun ktp nya sudah mati masih bisa buat ngurus" surat yha..

    ReplyDelete
  14. E_KTP YANG KADALUARSA BERLAKU DI MANA SAJA,BUKTINYA DIWAKTU SAYA BERANGKAT JAKARTA BATAM,DIPERIKSA TAK ADA MASALAH,TGL 25 april 2017

    ReplyDelete
  15. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  16. Ckup mencerahkan inponya bang, tpi yaa gituu... Bacanya lamaa... Mungkin kdepannya bs dimampatkan isinya...
    Nii tdi mau buka rekening Bank, tpi e-ktp dah koit, stlh baca nii ... Ga jdi urus perpanjangan, krn lg d rantau hahahhaaa
    Tengkyuuu miiinn

    ReplyDelete
  17. Iyaa yaaa
    Saya juga sudah memastikan bahwa e+KTP saya yg habis the 2017 ini tidak perlu diperpanjang lagi
    Jadi bisa dipakai terus utk menjual produk saya Virgin Coconut Oil www.coconose.net

    ReplyDelete
  18. Thanks infonya, gak jadi urus ktp lagi, langsung urus SIM yang mau habis

    ReplyDelete
  19. Saran aja nih mending kalau mau jabarin e ktp bikin feed postingan sendiri jangan disatukan kayak gini ga to the point bikin dan ga menarik bacanya. Tapi overall info nya bermnfaat dan jadi tau. Thank you kak.

    ReplyDelete
  20. Thanks infonya , informatif dan good structure.

    ReplyDelete
  21. Berlaku seumur hidup..? Bisa di pake buat registrasi? Tp saya registrasi kartu perdana s********n dg nomor e KTP tetep gak bisa.. Katanya sudah kadaluarsa.. Mana yg bener neeh?

    ReplyDelete
  22. PERMISI YAA BOSKU MAU NUMPANG PROMO NIH BOSKU :)


    Sering kalah bermain poker dan domino di poker online lain yaa bosku?

    Terbukti SaranaPelangi Murni 100% Tanpa Robot dan Tanpa Admin ikut Bermain.

    Tersedia 7 Permainan dalam 1 UserId : POKER - DOMINO - CAPSA SUSUN - ADUQ - BANDARQ - BANDAR POKER - SAKONG

    Ayo gabung di Agen Poker SaranaPelangi ini , Kamu akan merasakan sensasi nya menjadi jutawan setiap hari nya.

    SARANA PELANGI ADALAH SALAH SATUNYA AGEN JUDI DOMINO QQ , BANDAR POKER DAN BANDAR QIU QIU 99 TERPERCAYA SEASIA .

    Pelayanan yang Ramah, Cepat dan Online 24 Jam.

    Proses Deposit dan Withdraw Hanya 2 Menit .

    Untung dengan super bonus saranapelangi :

    -Bonus Referral hingga 20%
    -Bonus Cashback Hingga 0.5%

    Tunggu Apalagi Boskuu ?? Ayo Gabung Dan Rasakan Sensasi Menjadi Jutawan Boskuu !!


    Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di www.saranapelangi.net atau melalui android kami.

    - BBM : 2B47BB9C
    - CALL : +855964972098
    - WEECHAT : saranapelangi
    - SKYPE : saranapelangi
    - EMAIL : saranapelangi99@yahoo.com
    - FACEBOOK : saranapelangi99@yahoo.com

    Link Alternatif Saranapelangi :

    - Saranapelangi.net
    - Saranapelangi.info
    - pelangiqiuqiu.com

    Silahkan di coba ya bosku :)

    www.saranapelangi.net

    # Pelayanan Online Service 24 Jam non stop dengan Staff Cs yang Ramah dan profesional
    # Kerahasiaan Data Member Di jamin Sangat Aman.
    # Proses Transaksi Deposit Dan Withdraw Super Cepat.
    # Permainan di Jamin FairPlay 100% tanpa Bot.
    # Berkesempatan memenangkan Jackpot Ratusan Juta Rupiah.
    # Dapat Bermain 7 Games Sekaligus Dalam 1 Id
    # Dapat Di mainkan Di android

    ReplyDelete
  23. LIVECASINO338 Situs Live Casino Terpercaya Seindonesia.. Menyediakan 5 Permainan Dalam 1 User ID,
    BACCARAT ☆ ROULETTE ☆ SIC BO ☆ DRAGON TIGER ☆ SLOT GAME !!!
    HOT PROMO TERBESAR :
    - Bonus Rollingan 0,8%
    - Bonus Referal 3% [SEUMUR HIDUP!!!]
    SILAHKAN DAFTARKAN DIRI ANDA DI : WWW.LIVECASINO338.COM
    untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi Customer service kami:
    Phone Number : +855 965922558
    PIN BBM : 2AD88032
    Yahoo Mail : cs_livecasino338
    Wechat : +855965922558

    #livecasino #casinoonline #bettingonline #rubyqq #casinoonlineterpercaya #situsonlinecasino #deposit #cashback #medan #indonesia #gamesonline #2AD88032

    ReplyDelete
  24. Bergabung bersama kami dan raih kemenangan besar bersama kami kita ada produk game bola, casino, sabung ayam, poker, togel, bola tangkas, tembak ikan. banyak bonus menanti :) Whatsapp : 6281377055002
    BBM: D8C363CA (NEW), D1A1E6DF (NEW)

    ReplyDelete
  25. Kalo menurut hemat saya, walau e-ktp bener berlakunya seumur hidup tapi tetep utk e-ktp yg masi ada masa berlakunya hrs dilakukan cetak ulang, diganti dgn masa berlaku seumur hidup, krn saya yakin ke depannya pasti bakal nimbulin konsekuensi atau kesulitan2, gag bisa hal ini dibiarin,permendagri ttg masa berlaku semua e-ktp yg seumur hidup itu tdk akan membantu.

    ReplyDelete
  26. trik bermain ceme dan poker ada di sini http://www.donacopoker.tk dan masih banyak lagi trik trik yang lainnya jangan lupa bergabung di www.donacopoker.com dan dapatkan keuntungan yang melimpah dengan minimal deposit 10.000
    untuk info silahkan add kontak kami di bawah ini
    BBM : DC31E2B0
    LINE : Donaco.poker
    WHATSAPP : +85515875229

    ReplyDelete

Silahkan meninggalkan komentar untuk mempererat tali silaturahmi. Terimakasih

Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

kontes seo pusdiklat pemendagri

ims logistics











Anda Ingin Berlangganan?

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

socialmarker

share
Berbagi Pengalaman Dot Com ( BPDC ). Powered by Blogger.