E-KTP Sebenarnya Perlu Diperpanjang atau Tidak, Kok Ada Tanggal Kadaluarsanya? Pertanyaan inilah yang
seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP Anda hampir habis, expired, atau
bahkan sudah habis tapi gak mau ribet untuk mengurusnya. Ada yang bilang, kata
temen, E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang bilang, E-KTP itu
harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa.
Saya jadi bingung nih yang benar yang mana, KTP saya harus diperpanjang atau tidak!
Sabar dulu ya
sabar, orang sabar disayang Tuhan. Sudah lama rasanya saya tidak memposting tulisan di blog Berbagi Pengalaman Dot Com, dikarenakan
saat ini saya sedang belajar Blog dan belajar SEO di Blog Cara Dhanny yang baru seumur jagung. Maklum saya newbie, jadi harus perlu banyak belajar. Tentunya saya kangen banget dengan sahabat BPDC. Bagaimana kabar semuanya, sehat semua kan?
Kembali ke topik. Pertanyaan
tentang masa berlaku atau masa aktif E-KTP , tentunya tidak hanya terjadi pada
Anda saja. Hal ini juga berlaku bagi saya, semua orang, seluruh kalangan, dan
seluruh penduduk Indonesia pada khususnya. Ini adalah cerita pengalaman saya
dengan salahsatu saudara yang menanyakan perpanjangan e-KTP dan berbagai
pertanyaan seputar E-KTP. Akhirnya saya tergelitik untuk mengumpulkan data dan informasi agar bisa
menjawab pertanyaan itu dengan baik dan akurat. Untuk menjawab satu pertanyaan tersebut
, saya awali
dengan mengumpulkan 4 point dasar terlebih dahulu, dimana dari ke-empat point
tersebut akhirnya saya bisa menjawab pertanyaan pamungkas di point ke-lima.
Kurang lebih kronologi konsepnya seperti ini :
1.
Apa itu e-KTP ?
2.
Tujuan e-KTP itu apa sih?
3.
Apa bedanya e-KTP, KTP biasa
dan KTP Nasional ?
4.
Emang jenis e-KTP itu ada
berapa, kok ada yang pake tanggal kadaluarsa dan ada yang tidak?
5. E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang
atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?
Yuk selengkapnya
kita bahas satu persatu supaya Anda tidak penasaran lagi. Soalnya saya juga sudah tidak sabar untuk berbagi
informasi ini.
Apa itu e-KTP ?
e-KTP singkatan
dari Electronic-Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya Kartu Tanda Penduduk
Elektronik. Jadi apa yang dimaksud e-KTP adalah KTP yang dibuat secara elektronik
dengan memanfaatkan teknologi komputer
berbasis database. Sehingga KTP model seperti ini sudah terkomputerisasi dengan
baik alias global atau sudah link.
Apa Tujuan e-KTP?
Menurut Wikipedia,
fungsi dan tujuan e-KTP adalah sebagai berikut :
1.
E-KTP sebagai tanda pengenal
jati diri (Personal Identitas).
2.
Berlaku nasional, sehingga waktu membuka rekening di
Bank, mengurus per-ijinan dan mengurus
surat-surat penting lainnya Anda tidak perlu lagi
membuat KTP lokal. Apabila ATM Anda kena
blokir, silahkan baca disini.
3.
Mencegah KTP ganda dan
pemalsuan KTP, sehingga meminimalisir tindak kejahatan tentang pemalsuan data. Misal korupsi, teroris , PEMILU, kasus pencucian uang (money
laundry) dan
lain sebagainya.
4.
Keakuratan data penduduk, sehingga mendukung
program pembangunan yang dijalankan Pemerintah.
Apa Perbedaan Antara KTP lama, KTP Nasional, dan e-KTP ?
Berikut ini saya
jelaskan perbedaan-nya melalui gambar saja, karena nantinya Anda akan bosan bila saya
deskripsikan satu persatu. Sebab dengan melihat gambar saja, Anda sudah bisa
memastikan KTP Anda termasuk jenis KTP yang mana.
Gambar KTP Lama
(KTP Kabupaten, sejak 1978) :
Gambar KTP
Nasional (sejak 2004) :
Gambar KTP
Elektronik (e-KTP) :
Mengapa e-KTP Ada yang Menggunakan Tanggal Kadaluarsa dan Ada yang tidak ?
Program e-KTP di
Indonesia dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek
percontohan. Kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar.
Sedangkan penerapan e-KTP secara
nasional melalui dua tahap, yaitu tahun 2011 yang mencakup 2348
kecamatan dan 197 kabupaten/kota, kemudian ditahun 2012 mencakup 3886 kecamatan dan 300
kabupaten/kota (sumber data : Wikipedia). Dari situlah kemudian terjadi
perbedaan fisik e-KTP yang beredar di masyarakat. Yakni, untuk e-KTP pada tahap
pertama, di kartu, tertera tanggal masa berlaku KTP/Masa Aktif KTP/ Masa
Kadaluarsa. Sedangkan, untuk pembuatan e-KTP tahap kedua, ternyata ada
perubahan (update tampilan), yaitu pada kartu tidak tertera tanggal kadaluarsa,
sebagai gantinya tertera tulisan “Berlaku Hingga: Seumur Hidup”. Jadi intinya, e-KTP yang
saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 macam, yang satu tertera tanggal kadaluarsa, dan
yang satunya lagi tidak ada tanggal
kadaluarsa (seumur hidup). Berikut ini penampakannya.
Gambar 1 :
Gambar 2 :
E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?
Ini adalah pertanyaan pamungkas, dan pastinya pertanyaan yang jawabannya paling
ditunggu-tunggu saudara saya dan juga Anda. Seperti yang dikutip Kompas.com (edisi
Sabtu, 30 Januari 2016, 09.00 WIB, Penulis Wisnu Widiantoro) bahwa Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda
penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup! Meski sebagian besar
e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tidak
berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah
habis. Karena itu, Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada
calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. Sebab,
e-KTP yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku selama jenis KTP
Anda adalah e-KTP. Mendagri juga berkata “Anda tidak perlu takut dan khawatir
ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat
mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun”. Terkait hal tersebut
Mendagri juga sudah memberikan surat edaran kepada pihak terkait dari mulai RT,
RW, Kelurahan dan seterusnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013
pasal 64 ayat 7a, yang berbunyi: “ Warga Negara Indonesia masa berlaku (e-KTP)
nya seumur hidup”. Menurut Qornelis (Kepala Seksi Teknologi Jaringan Komunikasi
Data) menyebutkan bahwa masih terteranya tanggal kadaluarsa di sejumlah e-KTP
milik masyarakat, terjadi karena masyarakat rata-rata melakukan rekam data
e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012, sedangkan Undang-undang (UU) tersebut baru
diterbitkan pada tahun 2013.
Kesimpulan
E-KTP masa berlakunya seumur hidup adalah benar, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP
elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama,
perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin baik yang sudah
diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah
berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak
perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.
Demikian ulasan saya dalam upaya menjawab pertanyaan saudara saya mengenai E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya? Mudah-mudahan berbagi pengalaman ini bisa menjadi
informasi yang bermanfaat bagi Anda. Silahkan share artikel ini bila menurut
Anda bermanfaat bagi yang lain.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori e-KTP /
Pengalaman
dengan judul "E-KTP Sebenarnya Perlu Diperpanjang atau Tidak, Kok Ada Tanggal Kadaluarsanya?". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://berbagipengalamandotcom.blogspot.com/2016/02/e-ktp-sebenarnya-perlu-diperpanjang-atau-tidak-kok-ada-tanggal-kadaluarsanya.html.
Muter Muter kayak uler di pager bunder
ReplyDeleteTo the point aja knapa
Iye,, jadi capek bacanya. Artikel kebanyakan kata-kata tapi muter2 doang malah dibenci search engine Google, apalagi pembacanya.
DeleteLama baca nya miiin sue muter2 .. Knapa gak langsung aja kbawah tuh ke inti nya ..
ReplyDeleteKalo mau ganti e-KTP yang rusak, bisa langsung ke Kecamatan, gak?
ReplyDeleteApa harus ada surat pengantar dari RT/RW?
Setahu saya prosedurnya hrs ke kantor kelurahan, dg membawa surat pengantar RT dan e-KTP yg rusaknya. Untuk berjaga2 silahkan bawa juga KK Anda.trmksh
DeleteSy boleh tau E-KTP nya ciputat motor bekasi buat perpanjang STNK di ciputat bisa apa tidak ya? Trm kasih
ReplyDeletekata siapa seumur hidup E-KTP saya, habis masa berlaku 1 januari 2017, saat mau ambil mau nari hasil Adsense Via Western Union lewat Pos saya ditolak katanya e-KTP saya masa berlaku uda habis dan harus perpanjang baru bisa memnuhi persyaratan untuk mengambil kiriman western union di pos... padahal saya uda bilang e-KTP ini sudah berlaku seumur hidup sesuai dgn peraturan Mendagri melalui selebaran yg ada di kantor2 kecamatan... tetap aja di tolak, kemarin mau ngurus SIM juga begitu tetap di tolak disuruh perpanjang KTP dulu...walah! puyeng
ReplyDeleteIbu coba tanya ke ketua RT setempat,biasanya apabila masa aktif e-ktp hbs,maka e-ktp pengganti yg seumur hdup akan otomatis turun,dan biasanya dari kelurahan akan memberikannys pd setiap ketua rt utk membagikan pd warganya. Namun apabila memang msh blm turun, & e-ktp lama ditolak,Anda bisa melaporkannya ke lapor.go.id. sebelumnya trmksh mudah2an bs membantu
ReplyDeletecoba cek NIK di sini http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
ReplyDeletePembahasanya ribet dan bertele tele.
ReplyDeleteE-KTP sy jg hbs masa berlakunya,dan agak ngelopek krn gesekan dompet.Kalau sy mau ganti ke E-KTP yg baru,tp sy ga bs pulang kampung berhubung sy kerja.Apa bs diwakilkan oleh keluarga sy yah?Trm ksh
ReplyDeleteMakasih om infonya, tadinya udah niat ke desa mau tanya perpanjang. gak jadi :)
ReplyDeleteTetapi pihak kerja saya mau membuat pass bandara ditolak karena masa berlaku ktp saya 2016.bukan seumur hidup..sedangkan kita mau ngurus.pak rt setempat bilang tidak usah diperpanjang .tapi wktu buka tabungan bisa sie.kenapa di bikin pass id bandara tidak bisa yah? Mohon pencerahannya
ReplyDeleteE-KTP masa berlakunya seumur hidup adalah benar, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.
ReplyDeleteTERNYATA SURAT EDARAN DARI KEMENTRIAN TENTANG MASA BERLAKU E-KTP TIDAK DIHARGAI PIHAK BANDARA, PERBANKAN, KANTOR BPJS, KEPOLISIAN DAN LAIN SEBAGAINYA
Bener tuh...sy mau memperpanjang sim di polres bandung dgn ektp yg masa berlakunya habis jg ngga bisa harus bawa kk atau ganti dg ektp yg baru yg tdk ada masa berlaku nya.....ah..urusan gini dibikin jadi ribet...pantesan masyarakat jd males ngurus nya....padahal kita pembayar pajak yg rajin..tetep aja repot
Deleteberarti walau pun ktp nya sudah mati masih bisa buat ngurus" surat yha..
ReplyDeletePuyeng yang mana yang betul
ReplyDeleteE_KTP YANG KADALUARSA BERLAKU DI MANA SAJA,BUKTINYA DIWAKTU SAYA BERANGKAT JAKARTA BATAM,DIPERIKSA TAK ADA MASALAH,TGL 25 april 2017
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteCkup mencerahkan inponya bang, tpi yaa gituu... Bacanya lamaa... Mungkin kdepannya bs dimampatkan isinya...
ReplyDeleteNii tdi mau buka rekening Bank, tpi e-ktp dah koit, stlh baca nii ... Ga jdi urus perpanjangan, krn lg d rantau hahahhaaa
Tengkyuuu miiinn
Iyaa yaaa
ReplyDeleteSaya juga sudah memastikan bahwa e+KTP saya yg habis the 2017 ini tidak perlu diperpanjang lagi
Jadi bisa dipakai terus utk menjual produk saya Virgin Coconut Oil www.coconose.net
Thanks infonya, gak jadi urus ktp lagi, langsung urus SIM yang mau habis
ReplyDeleteSaran aja nih mending kalau mau jabarin e ktp bikin feed postingan sendiri jangan disatukan kayak gini ga to the point bikin dan ga menarik bacanya. Tapi overall info nya bermnfaat dan jadi tau. Thank you kak.
ReplyDeleteThanks infonya , informatif dan good structure.
ReplyDeleteBerlaku seumur hidup..? Bisa di pake buat registrasi? Tp saya registrasi kartu perdana s********n dg nomor e KTP tetep gak bisa.. Katanya sudah kadaluarsa.. Mana yg bener neeh?
ReplyDeletePERMISI YAA BOSKU MAU NUMPANG PROMO NIH BOSKU :)
ReplyDeleteSering kalah bermain poker dan domino di poker online lain yaa bosku?
Terbukti SaranaPelangi Murni 100% Tanpa Robot dan Tanpa Admin ikut Bermain.
Tersedia 7 Permainan dalam 1 UserId : POKER - DOMINO - CAPSA SUSUN - ADUQ - BANDARQ - BANDAR POKER - SAKONG
Ayo gabung di Agen Poker SaranaPelangi ini , Kamu akan merasakan sensasi nya menjadi jutawan setiap hari nya.
SARANA PELANGI ADALAH SALAH SATUNYA AGEN JUDI DOMINO QQ , BANDAR POKER DAN BANDAR QIU QIU 99 TERPERCAYA SEASIA .
Pelayanan yang Ramah, Cepat dan Online 24 Jam.
Proses Deposit dan Withdraw Hanya 2 Menit .
Untung dengan super bonus saranapelangi :
-Bonus Referral hingga 20%
-Bonus Cashback Hingga 0.5%
Tunggu Apalagi Boskuu ?? Ayo Gabung Dan Rasakan Sensasi Menjadi Jutawan Boskuu !!
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di www.saranapelangi.net atau melalui android kami.
- BBM : 2B47BB9C
- CALL : +855964972098
- WEECHAT : saranapelangi
- SKYPE : saranapelangi
- EMAIL : saranapelangi99@yahoo.com
- FACEBOOK : saranapelangi99@yahoo.com
Link Alternatif Saranapelangi :
- Saranapelangi.net
- Saranapelangi.info
- pelangiqiuqiu.com
Silahkan di coba ya bosku :)
www.saranapelangi.net
# Pelayanan Online Service 24 Jam non stop dengan Staff Cs yang Ramah dan profesional
# Kerahasiaan Data Member Di jamin Sangat Aman.
# Proses Transaksi Deposit Dan Withdraw Super Cepat.
# Permainan di Jamin FairPlay 100% tanpa Bot.
# Berkesempatan memenangkan Jackpot Ratusan Juta Rupiah.
# Dapat Bermain 7 Games Sekaligus Dalam 1 Id
# Dapat Di mainkan Di android
LIVECASINO338 Situs Live Casino Terpercaya Seindonesia.. Menyediakan 5 Permainan Dalam 1 User ID,
ReplyDeleteBACCARAT ☆ ROULETTE ☆ SIC BO ☆ DRAGON TIGER ☆ SLOT GAME !!!
HOT PROMO TERBESAR :
- Bonus Rollingan 0,8%
- Bonus Referal 3% [SEUMUR HIDUP!!!]
SILAHKAN DAFTARKAN DIRI ANDA DI : WWW.LIVECASINO338.COM
untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi Customer service kami:
Phone Number : +855 965922558
PIN BBM : 2AD88032
Yahoo Mail : cs_livecasino338
Wechat : +855965922558
#livecasino #casinoonline #bettingonline #rubyqq #casinoonlineterpercaya #situsonlinecasino #deposit #cashback #medan #indonesia #gamesonline #2AD88032
Bergabung bersama kami dan raih kemenangan besar bersama kami kita ada produk game bola, casino, sabung ayam, poker, togel, bola tangkas, tembak ikan. banyak bonus menanti :) Whatsapp : 6281377055002
ReplyDeleteBBM: D8C363CA (NEW), D1A1E6DF (NEW)
Kalo menurut hemat saya, walau e-ktp bener berlakunya seumur hidup tapi tetep utk e-ktp yg masi ada masa berlakunya hrs dilakukan cetak ulang, diganti dgn masa berlaku seumur hidup, krn saya yakin ke depannya pasti bakal nimbulin konsekuensi atau kesulitan2, gag bisa hal ini dibiarin,permendagri ttg masa berlaku semua e-ktp yg seumur hidup itu tdk akan membantu.
ReplyDeletetrik bermain ceme dan poker ada di sini http://www.donacopoker.tk dan masih banyak lagi trik trik yang lainnya jangan lupa bergabung di www.donacopoker.com dan dapatkan keuntungan yang melimpah dengan minimal deposit 10.000
ReplyDeleteuntuk info silahkan add kontak kami di bawah ini
BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP : +85515875229